Reboisasi merupakan suatu bentuk upaya penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus, dengan cara menanam pohon kembali di dalam kawasan hutan. tidakan reboisasi ini untuk menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam. Pada dasarnya reboisasi sangat bermanfaat dalam peningkatan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu yang berasal dari udara, mengembangkan kembali habitat dan ekosistem alam, pencegahan pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara dan juga memanfaatkan hasilnya terutama kayu.
Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian reboisasi menurut para ahli antara lain yakni:
1. Wikipedia
Menurut Wikipedia reboisasi merupakan penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).
2. Manan (1978)
Menurut Manan reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali pada lahan yang gundul dan terdapat bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam hutan
3. Manan (1976) dan Supriyanto (1984)
Menurut Manan dan Supriyanto reboisasi merupakan kegiatan menanam pada lahan kosong namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Contohnya adalah pohon buah seperti mangga, rambutan, petai, jeruk, sengon dan lain-lain. Hal ini dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah sedangkan tumbuhan keras bisa membuat tanah lebih kuat dan lebih subur serta bisa juga mencegah berbagai bencana alam.
4. Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998
Menurut Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998 reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang kondisinya sudah sangat mengenaskan dan rusak atau yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi ini juga dilakukan supaya tanah tersebut bisa menjadi lebih subur dan bisa menyerap air sehingga bisa menimbulkan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi ini.
5. PP No. 35 Tahun 2002
Menurut PP No. 35 Tahun 2002 reboisasi merupakan kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang rusak atau lahan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar supaya fungsi lahan tersebut bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dengan baik.