Kooptasi adalah sebuah istilah yang dirancang oleh Philip Selznick, untuk merujuk pada proses politik yang ditemukan terutama dalam organisasi dan sistem yang secara formal demokratis atau diatur oleh komite, sebagai cara mengelola oposisi dan dengan demikian menjaga stabilitas dan organisasi.
Orang luar yang tidak terpilih ‘dikooptasi’ dengan diberi kekuasaan formal atau informal atas dasar status elite, pengetahuan spesialis, atau kemampuan potensial untuk mengancam komitmen atau tujuan esensial mereka.
Berikut adalah beberapa contoh kooptasi antara lain sebagai berikut:
1. Adanya Sistem Zonasi Siswa Sekolah
Wujud dari kooptasi pada bidang Pendidikan yaitu dengan diberlakukannya sistem zonasi siswa sekolah. Sistem zonasi merupakan sistem yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dari sisi kebijakan, tujuan baik dari sistem zonasi yaitu untuk membuat anak bisa bersekolah dekat dengan tempat tinggal tanpa melihat hasil Ujian Nasional sebagai syarat awal mutlak.
Penerapan zonasi sekolah tentu saja juga memiliki tujuan yang mana untuk menghapus konsep sekolah favorit yang ada pada sekolah negeri yang memang disokong oleh negara.Adapun sistem zonasi yang berlaku yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Transparansi Dalam Rekruitmen PNS Dengan Publik
Kooptasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yaitu dengan melakukan transparansi dalam rekruitmen PNS dengan publik. Transparansi tersebut dilakukan sejak awal yaitu melalui informasi formasi yang dibuka, pendaftar yang berpartisipasi serta proses hasil ujian yang diinformasikan ke publik.
3. Kesepakatan Antara Penerima Mahasiswa Dengan Perusahaan
Kooptasi yang diberlakukan pada penerima mahasiswa dengan perusahaan biasanya berwujud pengabdian kerja mahasiswa tersebut pada perusahaan setelah lulus dari perkuliahan. Hal ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia pihak perusahaan serta membuka peluang untuk inovasi terbarukan yang diharapkan akan ada setelah mahasiswa tersebut bekerja di perusahaan.
4. Kesepakatan LSM dengan Perusahaan
Aktivitas dari perusahaan dalam proses produksi atau pelayanan perlu adanya pengawasan dari pihak ketiga. LSM merupakan pihak ketiga yang dipercaya dapat menjembatani kesejahteraan masyarakat atas dampak dari semua aktivitas perusahaan yang dapat menghasilkan limbah yang akan menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat. Untuk mencegah semua itu, pihak LSM dengan perusahaan biasanya melakukan kooptasi apa saja yang harus di hindari dan dilakukan dari pihak perusahaan.
5. Pemerintah RI Menyetujui Diterapkannya Hukum Islam di Nangroe Aceh Darussalam
Adanya penerapan hukum islam di Nangroe Aceh Darussalam adalah bentuk dari upaya persatuan pemerintah agar daerah tersebut tidak melakukan pemisahan diri dengan menyatakan negara yang merdeka di dalam sebuah negara.