Kooptasi merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilihat dari proses pelaksanaannya proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan sebuah organisasi. Apabila suatu badan atau anggota belum terbentuk maka kooptasi belum dilakukan.
Pengertian Kooptasi Menurut Para Ahli
Adapun menurut pendapat ahli, definisi kooptasi ini adalah sebagai berikut;
1. Jayne Thompson (Thompson, 2019)
Menurut Jayne Thompson dalam artikelnya membagi penerapan kooptasi sebagai bentuk manipulasi dalam bidang sosial-ekonomi dan penerapan kooptasi sebagai serangkaian proses politik dalam menjalankan program-program yang direncanakan.
2. Philip Selznick
Philip Selznick seorang akademisi yang banyak memberikan arti sosiologi dalam beberapa literature menyebutkan bahwa kooptasi adalah proses mekanisme penyesuaian yang ditujukan untuk menjamin stabilitas bagi suatu otoritas dalam menghadapi suatu ancaman. Dalam hal ini mekanisme yang dimaksud adalah dengan cara melakukan kerjasama antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah untuk bersama-sama memperoleh manfaat dari kerjasama tersebut. Alih-alih memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, dalam proses kooptasi biasanya pihak yang kuat akan lebih diuntungkan dari pada pihak yang lemah (Holdo, 2019).
Pihak yang kuat dapat diartikan sebagai suatu kelompok yang memiliki modal cukup baik modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan yang terpenting adalah kekuasaan. Sebaliknya, pihak yang lemah adalah pihak yang sangat kurang dalam modal sosial, modal finansial, modal individu, wewenang dan kekuasaan. Beberapa kasus sering ditemukan bahwa pihak yang lemah juga bisa memiliki sumber daya manusia yang jumlahnya lebih banyak dari pada pihak yang kuat meskipun demikian mereka termasuk dalam kategori pihak yang lemah karena mereka tidak memiliki ketiga modal, wewenang dan kekuasaan. Seperti halnya hubungan antara pemilik pabrik dengan buruh pabrik, pemerintah dengan masyarakat, dimana pemilik pabrik dan pemerintah merupakan pihak yang kuat sedangkan masyarakat dan buruh adalah pihak yang lemah.
Kooptasi seringkali digunakan oleh pihak yang kuat sebagai strategi untuk mencapai tujuan yang memperoleh penolakan atau respon negative dari pihak yang lemah. Ketika respon penolakan tersebut muncul dipermukaan pihak yang kuat akan menggunakan mekanisme kooptasi dengan cara mengambil salah satu sumber daya manusia dari kalangan lemah yang memiliki potensi diri yang memadai.
Hal tersebut dilakukan agar SDM potensial yang telah terpilih dapat mengorganisir masa dari pihak yang lemah untuk tidak menyebabkan konflik yang lebih besar atau bahkan menjadi ancaman terhadap gagalnya tujuan dari pihak yang kuat. Pihak yang kuat lebih memilih melakukan jalan kooptasi daripada melakukan kekerasan dan penindasan yang bisa menyebabkan perpecahan besar. Proses dalam menjalankan kooptasi biasanya dimulai karena ada pertentangan dari pihak yang lemah, kemudian pihak yang kuat mendengarkan beberapa aspirasi dari pihak yang lemah dan memilih SDM potensial untuk bersama-sama bernegosiasi dan bermusyawarah mencari titik tumpang tindih dan titik temu dari permasalahan tersebut sehingga kedua belah pihak bisa saling diuntungkan.
Seringkali kemudian SDM potensial dari pihak yang lemah diberikan wewenang tinggi dan menjadi bagian dari pihak yang kuat untuk meyakinkan pihak lemah agar mendukung dan tidak lagi menolak gagasan-gagasan dari pihak yang kuat. Meskipun pihak yang lemah merasa telah dirangkul, akan tetapi secara tidak sadar dengan adanya kooptasi ini mereka bahkan tetap tidak memiliki wewenang dan kekuasaan lebih dengan kata lain mereka tetap menjadi pihak yang lemah.