Gagasan Rule of Law adalah struktur yang dibuat oleh Dicey berdasarkan premis kerangka Hukum Inggris. Ini juga didefinisikan sebagai “proses hukum”. Sebagaimana ditunjukkan oleh Dicey, supremasi hukum mengandung tiga kondisi yang beragam dan spesifik:
1. “Supremasi absolut atau dominasi hukum reguler”: ini menyiratkan bahwa semua tindakan Negara diatur oleh hukum. Ini menyiratkan bahwa seorang pria harus dihukum hanya karena melanggar hukum dan tidak lebih.
2. “Kesetaraan di hadapan hukum”: ini menyiratkan bahwa semua orang tunduk sama di hadapan hukum dan bahwa tidak ada individu yang dikecualikan dari mematuhi hukum. Semua kelas orang mengalami proses hukum yang sama dengan sedikit menghormati usia, jenis kelamin, agama, orientasi seksual, ras, dll.
3. “Hukum Konstitusi”: ini menyiratkan bahwa hukum adalah manifestasi dari kehendak rakyat.
Fungsi dan Tujuan Hukum
Fungsi dan tujuan hukum dapat di jabarkan sebagai berikut:
- Hukum meningkatkan keberadaan / penegakan hukum dan ketertiban secara damai.
- Hukum adalah pengaturan standar dan instrumen kontrol. Hukum menetapkan standar perilaku dalam berbagai aspek kehidupan. Ini juga berlaku sebagai mekanisme kontrol perilaku tersebut.
- Hukum memastikan hak dan implementasi, tugas dan kewajiban, dengan cara menegakkan pemulihan, ketika hak dan kewajiban tersebut dilanggar.
- Hukum memfasilitasi dan memberi efek pada pilihan individu. Sementara hukum memungkinkan seseorang kebebasan memilih, ia juga memberikan efek hukum terhadap pilihan-pilihan tersebut. Misalnya hukum kontrak, pernikahan, dan warisan, dll.
- Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan dan memoderasi konflik sosial. Beberapa konflik sosial tidak dapat dihindari. Dalam situasi seperti itu, hukum mengakui konflik tersebut dan akan mengambil tindakan untuk mengintervensi dan menyelesaikan konflik tersebut.
- Hukum memfasilitasi dan memberlakukan aturan hukum dalam pemerintahan. Cabang-cabang negara dianugerahkan dengan wewenang untuk memerintah, dan untuk pemerintahan semacam itu, yang mempromosikan tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi, aturan hukum menjadi berlaku. Lebih lanjut, ini juga menganjurkan konsep keadilan dalam masyarakat.
Yang disebutkan di atas adalah beberapa tujuan hukum yang secara luas terdaftar. Penting untuk dicatat bahwa fungsi hukum yang disebutkan di atas secara umum.