Berikut adalah jenis-jenis bank syariah berdasarkan prinsip kerjanya berikut penjelasanya:
- Bank Umum Syariah
Bank umum syariah merupakan suatu bank syariah yang dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain. - Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah merupakan suatu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensinal yang mempunyai fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melakukan aktivitas usaha menurut prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain. - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah merupakan suatu bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain. Sampai saat ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.