Hukum dapat diklasifikasikan menjadi: hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum nasional dan hukum internasional, hukum publik dan hukum perdata, hukum substantif dan hukum prosedural, serta hukum pidana dan perdata.
1. Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dikodifikasikan. Ini adalah undang-undang yang telah ditulis. yaitu, mereka terkandung dalam dokumen formal misalnya Konstitusi suatu negara, Undang-Undang Parlemen, Undang-Undang Lainnya, perjanjian internasional, dll.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah prinsip-prinsip hukum yang tidak terkandung dalam dokumen formal apa pun. Kehadiran aturan semacam itu harus ditetapkan. Contohnya hukum adat, hukum Islam, hukum umum, keadilan, hukum kasus, dll. Secara umum, hukum tertulis berlaku di atas hukum tidak tertulis.
2. Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum Munisipal / Nasional
Hukum nasional mengacu pada aturan hukum yang berlaku di negara atau negara tertentu. Ini juga hukum negara. Ia mengelola hubungan antara warga negara dan hubungan yang dimiliki negara dengan warganya. Sumber hukum kota / nasional dapat melalui undang-undang, hukum adat, dan hukum agama / pribadi, dll.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antar negara, atau antara negara dan organisasi regional (UE, ASEAN, SAARC) atau organisasi internasional lain yang diakui (PBB, Bank Dunia, Palang Merah). Hukum internasional muncul dari perjanjian internasional, konvensi, perjanjian, praktik adat, dll.
3. Hukum Publik dan Hukum Perdata
Hukum Publik
Ini terdiri dari bidang-bidang atau cabang-cabang hukum di mana negara memiliki kepentingan langsung sebagai penguasa. Hal ini terkait dengan Konstitusi dan fungsi berbagai organ pemerintah termasuk otoritas lokal, hubungan mereka satu sama lain dan masyarakat umum. Dengan demikian hukum publik menegaskan kedaulatan bangsa dan harus berurusan terutama dengan hubungan antara negara dan warganya. Ini mencakup beberapa bidang hukum khusus seperti:
Hukum Konstitusi
Hukum konstitusi terkait dengan konstitusi negara. Ini mencakup bidang-bidang seperti kepala negara, struktur pemerintahan, cabang-cabang pemerintahan, kerangka kerja dan proses parlemen, pembagian antara hukum publik dan privat, operasi pemerintah pusat dan daerah, kewarganegaraan dan kebebasan sipil warganya,
Hukum administrasi
Ada peningkatan emosional dalam pelaksanaan pemerintahan di tengah-tengah seratus tahun terakhir. Rencana telah dikenali dengan jaminan cara hidup dasar bagi semua orang. Kantor pemerintah terlibat, misalnya, dalam pengaturan skema pensiun atau pensiun, rezeki pendapatan dan tunjangan anak. Sejumlah besar konflik / perselisihan muncul dari administrasi sistem-sistem ini, yang telah memunculkan badan hukum, yaitu hukum administrasi untuk mengelola konflik-konflik orang terhadap keputusan-keputusan yang mengatur kewenangan.
Hukum Kriminal
Kesalahan tertentu merupakan ancaman serius bagi tatanan masyarakat. Kesalahan seperti itu bisa dianggap sebagai pelanggaran / kejahatan terhadap masyarakat. Hukum pidana membuat perilaku sosial yang bermusuhan seperti itu menjadi pelanggaran terhadap negara dan bersalah / pelanggar akan dihukum. Negara bertanggung jawab atas pengakuan, penuntutan, dan hukuman bagi yang bersalah.
Hukum pribadi
Ini terdiri dari cabang-cabang hukum di mana negara tidak memiliki kepentingan langsung sebagai negara / berdaulat. Ini berhubungan dengan hubungan yang sah antara orang-orang pada keadaan umum. Misalnya, hukum kontrak, hukum properti, hukum yang mengatur pernikahan, hukum ganti rugi, dll.
Hukum privat berkaitan dengan hak dan kewajiban orang terhadap satu sama lain. Kontribusi negara terhadap bidang hukum ini dijaga untuk memberikan cara damai dalam menyelesaikan perselisihan. Sejalan dengan ini, prosedur hukum dimulai oleh orang yang dirugikan dan bukan oleh negara. Hukum perdata juga disebut hukum perdata.
4. Hukum Substantif dan Prosedural
Hukum Substantif
Ini terdiri dari aturan yang tercakup dalam dirinya sendiri yang bertentangan dengan prosedur yang berlaku dalam hukum. Ini mendefinisikan hak dan kewajiban para pihak, sementara juga menetapkan mekanisme pertolongan untuk kesalahan. Hukum substantif menguraikan pelanggaran dan mendukung hukuman. Beberapa undang-undang yang dapat dikategorikan berdasarkan ini adalah hukum gugatan, hukum kontrak, hukum tentang pernikahan, hukum pidana, dll.
Hukum Acara
Ini juga dikenal sebagai hukum deskriptif / kata sifat. Ini terdiri dari langkah / prosedur saat mengelola sistem peradilan atau menerapkan hukum substantif. Beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan di sini adalah kode acara pidana, Undang-Undang Bukti / peraturan, dll.
5. Hukum Pidana dan Perdata
Hukum Kriminal
Hukum pidana terkait dengan melarang bentuk-bentuk tindakan salah tertentu dan menghukum mereka yang terlibat dalam tindakan yang dilarang tersebut. Ini adalah hukum kesalahan. Kejahatan adalah tindakan atau kelalaian yang dilakukan atau dihilangkan ketika melanggar hukum publik, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dll.
Semua pelanggaran diatur oleh parlemen melalui undang-undang. Seorang pria yang diklaim telah melakukan kesalahan disinggung sebagai tersangka. Pada umumnya, atas dorongan oleh pengadu, para tersangka ditangkap oleh negara melalui polisi. Setelah penangkapan, tersangka didakwa melalui pengadilan yang adil, di mana ia mungkin didakwa atau dibebaskan. Penuntutan melalui Jaksa Agung (AG) atas nama negara. Akibatnya, kasus-kasus tersebut akan disebut sebagai R (Negara Bagian) yang Dituduh.
Perlu dicatat bahwa penuntutan pidana juga dapat ditanggung oleh badan-badan, seperti otoritas negara atau badan. “Jika terdakwa mengaku tidak bersalah, itu adalah tugas penuntut untuk membuktikan kasusnya terhadapnya dengan menambahkan bukti yaitu beban pembuktian dalam kasus pidana ditanggung oleh penuntut.” (Harris, 2015). Standar bukti / bukti dalam kasus pidana harus ditetapkan tanpa keraguan.
Dengan kata lain, pengadilan harus yakin bahwa terdakwa melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan dan jika ada keraguan yang masuk akal, terdakwa akan dibebaskan, sedangkan jika penuntut menetapkan kasus tersebut tanpa keraguan, maka terdakwa dihukum dan dihukum sesuai dengan itu.
Hukum perdata
Bidang hukum ini berkaitan dengan hak dan kewajiban individu. Cabang-cabang hukum perdata menggabungkan hukum yang mengatur kontrak, ganti rugi, properti, pernikahan, warisan, dll. Ketika hak-hak sipil atau pribadi seseorang telah dilanggar, ia dikatakan memiliki alasan untuk bertindak, misalnya, pelanggaran kontrak, kelalaian, dll. dapat menimbulkan tindakan sipil di pengadilan.
Parlemen melalui ketetapannya, hukum umum atau keadilan dapat menciptakan penyebab tindakan. Penegakan hukum sipil adalah kewajiban orang yang telah dirugikan; bagian negara adalah memberikan prosedur dan pengadilan untuk menyelesaikan konflik / perselisihan. Orang yang haknya seharusnya dirusak / dilanggar menuntut orang yang bersalah. Oleh karena itu, kasus perdata disebut Penggugat vs Tergugat. Merupakan tugas penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap terdakwa yaitu, beban pembuktian ada pada penggugat.
Dalam kasus perdata, standar pembuktiannya adalah keseimbangan probabilitas atau pada probabilitas dominan. Pengadilan harus yakin bahwa dugaan penggugat adalah lebih mungkin daripada tidak mungkin.