Berikut ini adalah beberapa tahapan sidang BPUPKI yaitu:
1. Sidang Pertama BPUPKI
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 samapi 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ada dua tokoh dari Indonesia yakni Bung Karno dan M. Yamin mengemukakan pendapat untuk mengusulkan sila dasar negara Indonesia. Pertama mengemukakan M. Yamin pendapat mengenai 5 sila dasar negara secara lisan, antara lain:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusian
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pendapat kedua dari M. Yamin juga mengemukakan 5 hal pendapat secara tertulis, berbunyi sebagai berikut:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Usulan pendapat dari M. Yamin diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan pendapat tentang sila dasar negara yang terdiri dari 5 hal, sebagai berikut:
- Nasionalime (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Selanjutnya Bung Karno mengusulkan bahwa 5 sila tersebut dibagi menjadi 3 sila, yakni:
- Sosio nasionalime
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya 3 hal ini menurutnya juga dapat dibagi menjadi 4 sila yakni Gotong Royong.
Setelah sidang pertama BPUPKI telah usai, para anggota BPUPKI memutuskan untuk membentuk sidang revisi, karena pada sidang pertama para anggota masih kurang dengan hasil sidang pertama tersebut, maka pada tangga; 1 Juni 1945 sepakat untuk merevisi sidang pertama dengan beranggota terdiri 9 orang, antara lain sebagai berikut:
- Ir. Soekarno
- Drs. M. Hatta
- M. Yamin
- Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
- Abikusno Tjokrosujoso
- K.H. Wachid Hasjim
- A.A Maramis
- Ahmad Subardjo
Panitia yang beranggota 9 orang tersebut melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan “Piagam Jakarta yang bertujuan untuk pembentukan Indonesia Merdeka. Isi rumusan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Sidang Kedua BPUPKI
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan UUD
- Batang Tubuh dari UUD