Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, yaitu:
-
Asas publicitet
Asas ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar
-
Asas specialitet
Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.
-
Asas tidak dapat dibagi-bagi
Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).
-
Asas inbezittstelling
Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)
-
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.