Di dalam yurisprudensi terdapat dua asas yang mempengaruhi seseorang hakim itu mengikuti hakim yang terdahulu atau tidak. Asas-asas itu terdiri dari :
-
Asas presedent
Asas ini bermakna bahwa seseorang hakim terikat oleh hakim lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain , seseorang hakim lain dalam memutuskan perkaranya tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Asas precedent dianut di negara Amerika Serikat, Inggris, dan Afrika Selatan. Asas presedent atau dapat juga disebut sebagai stare dicisie adalah suatu lemabaga peradilan yang lebih dikenal di negara anglo saxon atau negara common law system. Sejumlah besar putusan yang dibuat hakim merupakan putusan yang tidak tertulis sebagaimana undang-undang hasil sejumlah putusan pengadilan ini dihumpun dalam sejumlah besar laporan hukum yang disusun sejak akhir abad ke-13 kondisi ini dimungkinkan oleh sebab arti harfiah dari stare decisius adalah “berhenti pada atau mengikuti putusan-putusan”. dengan kata lain putusan yang diberikan pengadilan merupakan putusan ikutan atau putusan pengadilan yang terdahulu.
-
Asas bebas
Asas ini bermakna bahwa seorang hakim tidak terikat oleh putusan hakim lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disini diartikan bahwa seorang hakim, dalam memutuskan suatu perkara, boleh mengikuti putusan hakim terdahulu, baik yang sederajat atau yang lebih tinggi, boleh juga tidak mengikuti. Asas bebas ini dianut oleh negara-negara eropa kontinental atau civil law system seperti Belanda, Perancis dan Indonesia.