Saham merupakan salah satu unsure yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UUPT, saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilikinya sehingga menjadi tanda bukti kepemilikan atas saham suatu PT. Pihak yang akan atau ingin memiliki saham harus mememuhi persyaratan kepemilikan saham yang dapat ditetapkan dalam anggaran dasar PT tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam hal pesyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar; yang dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UUPT. Tingkat kepemilikan dilihat dari jumlah prosentase saham yang dimana setiap saham telah terscantum nominal saham tersebut. Berdasarkan Pasal 49 UUPT, nilai nominal suatu saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kepemilikan atas suatu saham, memberikan hak pada pemilik saham. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UUPT, yakni:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi:
- Menjalankan hak lain berdasarkan UUPT
Hak tersebut di atas baru berlaku setelah dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal satu saham dimiliki oleh lebih dari satu orang, hak yang timbul dari saham tersebut dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT.