Berikut ini adalah bentuk pengendalian sosial yang biasa dilakukan dalam lingkungan masyarakat antara lain yakni:
1. Pengendalian Sosial Non Formal
- Gosip atau desas-desus merupakan memperbincangkan perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hampir seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Si A dengan Si B. gosip seperti ini dalam waktu singkat akan segera menyebar. Warga masyarakat yang telah mendengar gosip tertentu akan terpengaruh dan bersikap sinis kepada orang yang digosipkan. Karena sifatnya yang laten, biasanya orang sangat menjaga agar tidak menjadi objek gosip.
- Teguran biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melanggar etika dan/atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara langsung dan terbuka sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat. Di dalam tradisi masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi. Misalnya teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil membuat kegaduhan yang mengganggu ketentraman warga yang sedang tidur, teguran yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran, dan lain sebagainya.
- Ejekan merupakan suatu kebiasaan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata kiasan yang umumnya berkonotasi negatif. Ejekan bisa dijadikan cara cara pengendalian sosial jika terjadi penyimpangan sosial seperti ejekan karena telah berbuat onar, dan sebagainya.
- Intimidasi merupakan suatu ancaman atau upaya menekan pihak lain agar merasa takut. Cara intimidasi ini juga dapat dijadikan sebagai cara pengendalian sosial untuk mengancam individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran norma. Contohnya. mengancam akan melapor polisi jika ada anggota masyarakat yang akan menggelar pesta narkoba atau miras.
- Pengucilan atau Ostrasisme merupakan suatu tindakan yang dapat memutuskan hubungan sosial dengan cara menganggap seseorang tidak berada dilingkungannya. Pengucilan ini biasanya dilakukan jika seseorang melakukan penyimpanan sosial yang berat misalnya tindak asusila, mencuri, kekerasan dan lain sebagainya.
2. Pengendalian Sosial Formal
- Pendidikan merupakan cara pengendalian secara formal dimana melalui pendidikan, seseorang dapat dibina dan diarahkan serta berpengaruh pada pembentukan sikap dan tindakan yang dilakukan.
- Agama merupakan cara pengendalian secara formal dimana agama dapat memengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam kehidupan bermasyarakat. Agama pada intinya berisikan perintah, larangan, serta anjuran kepada pemeluknya dalam menjalani hidup dan bersikap dan bertindak di masyarakat.
- Hukuman (Punishment) merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Dengan adanya hukuman dan sanksi yang keras akan membuat jera para pelaku penyimpangan dan juga bisa mencegah terjadinya penyimpangan sosial.