Berikut ini adalah beberapa butiran-butiran NKRI yaitu:
1. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu. Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memgang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan dengan segala hak dan kewajibannya.
2. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sita kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk Tuhan YME. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin.
3. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara Indonesia adalah Negara Persatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggaraan negara, menata dan mengatur dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu sifat kodrat manusia individu-individu sosial sebagai basis ontologis negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan YME.
4. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat pancasilaadalah dari oleh dann untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam satu wilayah negara. Di berbagai negara, sistem demokrasi diterapkan misalnya Perdana Menteri dipilih oleh parlemen. Berdasarkan berbagai teori dan konsep pemikiran demokrasi dan praktis demokrasi, maka demokrasi seyogyanya dipahami dan perspektif yang komprehensif, yaitu meliputi aspek filosofis, normatif, dan praktis. Aspek filosofis menyangkut dasar filosofis demokrasi yang menjadi dasar hakikat sesuai dengan landasan ontologis. Aspek normatif menyangkut bagaimana norma-norma sebagai asa dan aturan dalam demokrasi dikembangkan berlandaskan dasar filosofis masyarakat, bangsa, dan negara.
5. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidu bersama (Keadilan Sosial). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonegoro, 1975).