Untuk menyalurkan barang/jasa digunakan badan perantara. Yaitu :
- Penyaluran Barang/Jasa Melalui Pedagang. Barang yang dibuat produsen disalurkan melalui pedagang besar, lalu pedagang besar menjualnya ke pedagang kecil atau eceran dan pedagang kecil menjualnya ke konsumen.
- Penyalur Barang/Jasa Melalui Koperasi. Koperasi berusaha memenuhi kebutuhan anggotanya/masyarakat disekelilingnya.
- Penyaluran Barang/Jasa Melalui Toko Milik Produsen Sendiri. Produsen yang memiliki toko, dapat memenjual hasil produksinya kepada konsumen melalui toko tersebut.
- Penyaluran Barang/Jasa melalui penjualan Dari Rumah Kerumah. Barang hasil produsen dijual oleh produsen dengan cara berkeliling dari rumah kerumah.
- Penyaluran Barang/Jasa Melalui Penjualan di Tempat Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah. Pemerintah juga membuat tepat untuk menyalurkan barang atau jasa hasil produksi tertentu, misalnya pasar, dan tempat pelelangan ikan.
- Tempat Lain yang Dipakai untuk Menyalurkan Barang/Jasa.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Kegiatan Ekonomi : Pengertian, Macam, Faktor, Pelaku, Prinsip, Motif, Hukum dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.