Berikut ini terdapat beberapa cara membuat surat pengunduran diri, yakni sebagai berikut:
-
Alasan Mengundurkan Diri
Apabila seorang pegawai atau karyawan mau berhenti dari perusahaan, bahwa dia wajib mempunyai alasan. Dalam pencatatan surat pengunduran diri akan lebih kukuh dan diperoleh apabila di dalam surat tersebut disertai alasan yang masuk logis. Akan tetapi, alasan yang disampaikan mesti melindungi pandangan dari pihak perusahaan.
-
Pencatatan Surat Pengunduran Diri
Karena tercantum surat resmi maka surat pengunduran diri harus dicatat menurut kode etik yang sudah ditentukan, bentuk pencatatannya terdiri dari pembuka, isi dan penutup.
-
Pengajuan Surat Pengunduran Diri Sebelum 30 Hari
Seperti yang tertulis dalam Pasal 162 UU 13 Tahun 2003 Perihal Ketenagakerjaan bahwa surat pengunduran diri dicatat secepat-cepatnya 30 hari setelah tanggal pengunduran diri.
-
Memberikan Kesan yang Baik
Apabila hendak mengundurkan diri lebih baik berjumpa langsung dengan pimpinan dan menyampaikan alasan kenapa anda ingin mengundurkan diri dari pekerjaan. Akan tetapi, latar belakang tersebut sebaiknya kesan sopan dan tidak terdapat bagian mengusik pihak perusahaan.