Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarat, berikut ini adalah beberapa cara penanganan konflik sosial :
Akomodasi
Yaitu proses penyelesaian konflik ke arah tercapainya kesepakatan sementara yang dapat diterima kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Akomodasi juga berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan dan menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
Negosiasi atau Kompromi
Yaitu upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh masing-masing pihak dengan cara memberikan dan menawarkan sesuatu pada waktu yang bersamaan, saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan semua pihak yang dapat menguntungkan semua pihak.
Arbritasi
Yaitu bentuk akomodasi yang digunakan untuk menyelesaikan konflik dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai. keputusan yang dibuat harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Mediasi
Yaitu penyelesaian konflik sosial yang dilakukan dengan cara mendatangkan pihak ketiga yang sifatnya netral dan tidak memihak. namun, keputusan pihak ketiga tidak mengikat pihak manapun.
Adjudication
Yaitu penyelesaian konflik melalui pengadilan.
Toleransi
Yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah ‘tepa slira’ atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing.
Statlemate
Yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai mempunyai kekuatan yang seimbang. Mereka kemudia berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan atau menghentikan konflik.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Konflik Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Macam, Penyebab, Dampak dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.