Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri hukum adat, yakni sebagai berikut;
-
Lisan
Lisan ialah tidak tertulis dalam bentuk Undang-Undang dan tidak dikategorikan.
-
Tidak Sistematis
Tidak berbentuk kitab maupun buku Undang-Undang.
-
Tidak Teratur
Pengambilan keputusan tidak memakai evaluasi.