Hukum adat di salah satu berbagai provinsi di Indonesia yang dijalankan pada seseorang yang akan meninmbulkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan ialah diminta ganti rugi dengan uang dan ternak hewan atau hal lain. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar, sehingga bisa dipastikan akan memojokkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan juga ternak hewan.
Pemberian Sesajen
Untuk contoh hukum adat Jawa yang satu ini mungkin sudah cukup dikenal di masyarakat luas. Bahkan, mungkin saja ada hukum adat lain yang juga mensyaratkan adanya pemberian sesajen ketika akan melakukan kegiatan tertentu. Pemberian sesajen ini dilakukan sebagai pelengkap setelah seseorang melakukan perhitungan kalender untuk menemukan hari baik sebelum melakukan sesuatu. Pemberian sesajen ini biasa dilakukan dengan ritual pembacaan doa. Sesajen yang diberikan diartikan bukan untuk makhluk mistis, melainkan sebagai syarat untuk memasuki rumah atau memulai usaha.
Sesajen itu sendiri adalah suatu benda yang disiapkan di suatu tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keselamatan, keberuntungan dan lain sebagainya. Ritual yang dilakukan bisa juga disebut dengan istilah tasyakuran untuk acara memasuki rumah baru kali pertama. Biasanya, untuk ritual ini orang Jawa akan mempersiapkan nasi kotak untuk tetangga terdekat, tumpeng untuk selametan dan dilengkapi pula dengan jajanan pasar, bubur merah dan bubur putih juga masakan ayam yang baru disembelih.
Tidak lupa pula, ritual yang dilakukan juga dilengkapi dengan ubo rampe, yang berupa tikar, lampu teplok, dan kuali, juga bumbu dan bahan masakan, yang semuanya ditata dengan aturan adat Jawa. Penataan sesuai adat Jawa tersebut yaitu dengan memasukkan beras satu kuali penuh dan bawang merah, bawang putih, cabe, garam dan gula dalam plastik yang terpisah untuk kemudian juga diletakkan di atas beras di dalam kuali. Sementara itu, alas tikar pandan dan lampu teplok yang telah dipersiapkan akan dinyalakan beserta kendi yang telah diisi air. Semua persiapan ritual itu mengandung arti filosofis tertentu, yaitu adanya harapan agar penghuni rumah akan mendapat rezeki yang lancar, dapur yang terus mengepul dan kehidupan dalam rumah yang tenteram.
Ibu Hamil Diasingkan
Hukum aneh kali ini juga berasal dari Suku Naulu. Tidak dijangkau Pendidikan dan terisolasi dari dunia luar, membuat masyarakat Suku Naulu tetap mempraktikan adat istiadat yang sebenarnya tidak manusiawi. Saat ini adat memberikan persembahan berupa kepala manusia mungkin sudah mulai ditinggalkan. Tapi masih ada adat lainya yang tak kalah memperihatinkan yaitu hukum mengasingkan diri bagi wanita yang hamil dan akan melahirkan.
Para laki-laki akan membuatkan sebuah gubuk berukuran 2 x 3 meter di dalamnya juga dilengkapi dengan tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Gubuk-Gubuk itu dinamakan gubuk Tikusune. Selain wanita hamil, wanita yang sedanng menstruasi juga diharuskan mengasingkan diri dalam gubuk ini. Tujuanya sih baik yaitu untuk melindungi para ibu hamil, tapi mungkin caranya saja yang salah dan tidak manusiawi.
Demikian Penjelasan Materi TentangĀ
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa