Berikut ini adalah beberapa contoh kasus disintegrasi yaitu:
1. Pria yang Dibakar Massa Terduga Keras Pencuri Ampli
MA (25) tewas dikeroyok dan dibakar warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, karena dituduh sebagai pencuri amplifier di Musala Al-Hidayah. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pelaku pencurian ampli tersebut. “Kita sudah memeriksa 17 saksi berkaitan kasus pencurian dan pengeroyokan ini. Untuk kasus pencurian amplifier, kita memeriksa 8 saksi dan kemudian untuk kasus pengeroyokan kita memeriksa 9 orang, 2 (di antaranya) kita tetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan),” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan. Berdasarkan keterangan 8 saksi terkait dengan kasus pencurian ampli, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pencurian ampli tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa hari kita dalami dengan keterangan saksi-saksi yang terus bertambah, kemudian juga bukti-bukti yang ada di TKP dan penyelidikan yang ada, untuk kasus pencurian yang dilaporkan terkait ampliflier ini penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa Saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut,” papar Asep. Polisi juga telah memeriksa saksi kunci Rojali terkait dengan pencurian amplifier tersebut. Rojali adalah marbut musala yang pertama kali mengetahui ampli tersebut hilang.
“Saudara Rojali sebagai marbut dari Musala Al-Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku Saudara MA ketika membawa amplifier tersebut,” tuturnya. Saat itu Rojali bahkan mengejar MA hingga ke Pasar Muara, Babelan, yang berjarak 3-4 km dari musala. MA saat itu melarikan diri dengan menggunakan motor sehingga akhirnya terjatuh dan tertangkap massa. “Jadi penyidik sudah sampai pada kesimpulan bahwa Saudara MA diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut,” ujar Asep. “Mengapa kita menggunakan kata ‘terduga’, tentunya kita dalam penyidikan menggunakan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya. Di samping itu, tidak ada pengakuan yang bisa didengar polisi dari MA karena sudah meninggal. Meski demikian, kata Asep, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. “Meskipun yang bersangkutan benar pelakunya, tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.
2. Tawuran Antar Pelajar, Penyebab dan Solusinya
Tawuran yang sering dilakukan pada sekelompok remaja terutama oleh para pelajar seolah sudah tidak lagi menjadi pemberitaan dan pembicaraan yang asing lagi ditelinga kita. Inilah beberapa contoh yang bisa kita kemukakan sebagai bukti terjadinya tawuran yang dilakukan oleh para remaja beberapa tahun lalu. Dalam hal tawuran, di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tingkat tawuran antar pelajar sudah mencapai ambang yang cukup memprihatinkan. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas.
Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat, dalam satu hari di Jakarta terdapat sampai tiga kasus perkelahian di tiga tempat sekaligus (www.smu-net.com). Kalau kita baca uraian diatas jelas sangat tidak sinkron antara tujuan UU no.20 tahun 2003 tetang system pendidikan dengan kenyataan yang ada dilapangan, bahkan jauh sebelum UU no. 20 tahun 2003 lahir, tauran pelajar sudah terjadi,, pertanyaannya adalah apakah dengan lahirnya UU no. 20 tahun 2003 bisa mengatasi tauran pelajar ? atau mungkin ada masalah lain ?. Bagaimana mengatasi tauran yang hampir tiap hari terjadi di Jakarta ? langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan agar tauran bisa diatasi
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Disintegrasi : Pengertian, Ancaman, Cara, Faktor, Solusi dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.