Berikut adalah corak hukum adat antara lain yakni:
- Komunal artinya mempunyai ikatan kemasyarakatan yang kuat.
- Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kontan yang artinya yaitu setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan .
- Visual yang artinya yaitu hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab-kabul, jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum).
- Tradisional yang artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
- Kebersamaan (Komunal) yang artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. judnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau). Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jawa).
- Terbuka dan Sederhana.
- Dapat berubah dan Menyesuaikan.
- Tidak dikodifikasi
- Musyawarah dan Mufakat.