Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kebanyakan hidup pekerja. Sebaiknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjami kepentingan pekerja. Pemerrintah mengatur rekuitmen, upah minimum PHK, dan perlindungan kerja. Namun hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha. Dikhawatirkan. Pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja. Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa. Pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10% justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10%.