Berikut ini adalah dasar hukum dekrit presiden 5 Juli 1959 yaitu:
- Tidak ada dasar yuridisnya dalam UUDS 1950, maupun UUD 1940
- Dasarnya “STAATS NOOD RECHT”, yaitu Hukum Darurat Ketatanegaraan
- STAATS NOOD RECHT ada dua, yaitu STAATS NOOD RECH yang subjektif dan STAATS NOOD RECHT yang objektif
- STAATS NOOD RECHT yang subjektif adalah suatu keadaan darurat dalam suatu negara sehingga memberikan kewenangan kepada penguasa untuk mengambil tindakan yang luar biasa bahkan tindakan tersebut bleh melanggar HAM dan UUD
- STAATS NOOD RECH yang objektif adalah suatu keadaan darurat dalam suatu negara sehingga memberikan kewenangan kepada penguasa untuk mengambil tindakan yang luar biasa sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar HAM dan UUD
- Dasar Hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah (Kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi)
- STAATS NOOD RECHT YANG SUBJEKTIF
- SALLUS POPULI SEPREME LEXESTO