Berikut ini terdapat 4 dasar hukum pada jaminan, yakni sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Filosofis
Ialah dasar hukum dimana seluruh hukum perundang-undangan yang berjalan di Indonesia harus dipedomankan ideologi yang diikuti Negara Indonesia yakni Pancasila.
2. Dasar Hukum Konstitusional
Ialah dasar hukum dimana seluruh hukum perundang-undangan dibentuk dan diresmikan dengan pengatur undang-undang harus dipedomankan pada konstitusi. Di indonesia hukum dasar yang berjalan ialah Undang-Undang Dasar 1945.
3. Dasar Hukum Politis
Ialah dasar hukum dimana seluruh prosedir dan sistem dalam pembentukan hukum perundang-undangan yang dipedomankan pada Tap MPR.
4. Dasar Hukum Operasional
Ialah hukum dasar yang berupa umum dan dipakai sebagai dasar hukum yang bisa dipakai dalam penerapan minat jaminan.