Adapun beberapa fungsi birokrasi antara lain sebagai berikut:
1. Administrasi
Birokrasi ditunjukkan untuk mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun dan ditetapkan oleh legislatif serta penafsiran oleh eksekutif. Yang berarti fungsi administrasi yaitu untuk menjalankan kebijakan umum suatu negara untuk mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan
Birokrasi bertujuan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu. Misalnya birokrasi korporasi negara seperti PJKA yang bertujuan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
3. Regulasi
Birokrasi pada umumnya berfungsi untuk mengamankan kesejahteraan rakyat. Dimana badan birokrasi dihadapkan pada dua pilihan, yaitu kepentingan individu dan kepentingan masyarakat umum.
4. Pengumpulan Informasi
Birokrasi sebagai pelaksana kebijakan negara memiliki informasi tentang efesiensi dan efektifitas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah di masyarakat. misalnya saja informasi mengenai kasus yang terjadi dalam suatu badan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan dan membuat kebijakan untuk mengatasi kasus tersebut.