1. Untuk pembayar pajak
Antara lain, itu bertindak sebagai sarana pelaporan akuntabilitas untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar.
- Pembayaran atau pembayaran pajak yang dilakukan dalam satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak, baik sendiri atau melalui pengurangan atau pengumpulan pihak lain.
- Penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final dan tidak kena pajak.
- Aset dan kewajiban.
- Pembayaran pemotongan atau perpajakan individu atau entitas lain dalam periode pajak, sesuai dengan beberapa ketentuan hukum pajak.
2. Untuk pengusaha kena pajak (PKP)
Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan menghitung perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai barang mewah (PPnBM).
- Pengkreditan pajak input (PM) terhadap pajak input (PM).
- Pembayaran atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP sendiri atau melalui pengumpulan pihak lain dalam periode pajak sebagaimana ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
3. Untuk pemotong pajak atau kolektor
Ini dapat bertindak sebagai sarana untuk melaporkan dan menghitung pajak pemotongan, atau dapat ditahan dari pihak lain atau deposito.
4. Untuk petugas pajak
Ini bertindak sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam kaitannya dengan melakukan fungsi pengawasan.