Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidestelling atau security of law. Menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, mengemukakan bahwa hukum jaminan yaitu:
“Mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan memberikan fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama, dan bunga yang relatif rendah.”