Berikut ini terdat 2 jenis jaminan, yakni sebagai berikut:
1. Berdasarkan Kebendaan
Berdasarkan kebendaannya, jenis jaminan ini terdapat 2 jenis, antara lain:
Jaminan Berwujud
- Jaminan tidak bergerak, misalnya tanah yang ditempatnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang terpatri misalnya mesin besar pabrik industri.
- Jaminan bergerak, misalnya mesin, kendaraan bermotor, inventori barang, emas batangan dan sekuritas.
Jaminan Tak Berwujud
Jaminan ini melingkupi hak cipta, debet niaga dan hak sewa.
2. Berdasarkan Jaminan Penanggungan
Berdasarkan penanggungan, jenis jaminan ini terdapat 2 jenis, antara lain:
1. Jaminan Pribadi
Jaminan pribadi ialah pemberitahuan inventori individu spesifik untuk membayar defisit bank atas kredit yang diinformasikan kepada debitor spesifik yang ditanggung sampai waktu yang sudah disetujui antara bank dan debitor.
2. Jaminan Perusahaan
Jaminan perusahaan ialah pemberitahuan inventori dari perusahaan spesifik untuk membayar defisit bank atas kredit yang diinformasikan kepada debitor spesifik yang ditanggung sampai pada waktu yang sudah disetujui antara bank dan debitor.