Berikut adalah jenis-jenis keadilan menurut aristoteles antara lain sebagai berikut:
1. Keadilan Distibutif
Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
2. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
3. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan merupakan keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
4. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
5. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan atau pun hukum alam.
Jenis keadilan Menurut Teori Plato
- Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
- Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
Jenis Keadilan Secara Umum
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Jenis-Jenis Adil Dalam Islam
- Adil Kepada Allah SWT. Umat Islam bersikap adil kepada Allah SWT dengan menjadikan-Nya satu-satunya zat yang disembah dan ditaati.
- Adil Kepada Diri Sendiri, seseorang harus dapat menempatkan dirinya dengan baik dan benar dengan cara menjaga diri tetap sehat, tidak menyakiti diri sendiri, dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Adil Kepada Mahluk lain dan Lingkungan, sebagai manusia tidak akan terlepas dari hawa nafsu. Namun, manusia harus selalu berusaha adil terhadap mahluk hidup dan lingkungan sekitar dengan mengutamakan kepentingan banyak pihak ketimbang hawa nafsu.
- Adil Kepada Sesama, manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Dengan bersikap adil maka kebutuhan sesama manusia akan terpenuhi.