Berikut adalah jenis-jenis wakaf antara lain yaitu:
Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi.
Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga.
Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
2. Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
1. Benda Tidak Bergerak
- Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
- Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
- Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
- Benda tidak bergerak lainnya.
2. Benda Bergerak selain Uang
- Benda yang dapat berpindah;
- Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
- Air dan bahan bakar minyak;
- Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
- Surat berharga;
- Hak atas kekayaan intelektual; dan
- Hak atas benda bergerak lainnya.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
- Wakaf tunai
- Cash Waqf
3. Wakaf Berdasarkan Waktu
Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:
- Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
- Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.
- Ubasyir/dzatiadalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
- Mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Demikian Penjelasan Materi Tentang
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya