1. Musyarakah (bagi hasil usaha bersama dan bagi hasil)
Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak yang terkait dengan bisnis tertentu, di mana masing-masing pihak menyediakan dana (amal / keahlian) berdasarkan perjanjian bahwa manfaat dan risiko ditanggung sesuai dengan perjanjian.
Musharaka, implementasi oleh Bank Syariah, adalah kolaborasi antara bank dan pelanggan, di mana bank membiayai bisnis atau proyek berdasarkan bagi hasil dari hasil yang diperoleh dari bisnis atau proyek berdasarkan tingkat bagi hasil yang diberikan. Setuju untuk mengadakan.
2. Mudharabah (bagi hasil trustee)
Kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sementara itu menyiratkan bahwa seseorang akan memberikan modal komersial kepada orang lain sehingga modal dipertahankan oleh perjanjian bahwa keuntungan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan perjanjian. Apakah sebuah pernyataan.
Kontrak Mudharabah dalam implementasi di Bank Syariah bertindak sebagai Mudarrib di mana pelanggan menerima pinjaman bisnis modal kontrak Mudharabah.
Mudharib menerima dukungan keuangan dari bank, dan Mudharib dapat memulai bisnis dan menghasilkan keuntungan dengan menjualnya kepada pembeli dalam bentuk barang.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Bagi Hasil: Menurut Para Ahli, Perbedaan, Syarat, Rukun, Mekanisme, Karakteristik dan Jenis
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi