Berikut beberapa ciri dan karakteristik koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang dalam sebuah kelompok yang menjalankan usaha
- Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
- Meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
- Modal tidak tetap, bisa berubah-ubah menurut banyaknya simpanan anggota yang terdaftar.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka koperasi mempunyai bentuk badan hukum
- Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
- Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.