Berikut ini adalah beberapa kebijakan pemerintah terkait permasalahan kemiskinan yaitu:
-
Tanggung jawab Negara ; Landasan kontitusional
Tanggungjawab negara dalam membangun dan mengembangkan sistem perlindungan sosial juga dilandasi konstitusi, baik pada aras internasional maupun nasional. Deklarasi Universal HAM Pasal 25 ayat 1 menyatakan “setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.”Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) Pasal 11 menyatakan “ Negara-negara penandatangan Konvensta ndartan mengakui hak setiap orang atas standart hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan…” Dalam konstitusi Indonesia, hak atas standart hidup layak telah diakui sebagai HAM. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 Amandemen II menetapkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
” UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 11 menyatakan “ Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Hak-hak sosial di atas merupakan kewajiban negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat 4 Amandemen II yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asazi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.” Kalaupun sebagian besar raktay NTB dan NTT miskin, adalah kewajiban negara untuk secara aktif mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah progresif membebaskan warganya dari kelaparan. Program JPS, Raskin dan dana kompensasi BBM telah terbukti gagal merespon problema sosial di masyarakat lokal.
-
Kebijakan Negara ; Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Pada bab IV, tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pasal 19, Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiantan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 20, penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk :
- Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
- Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
- Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
- Memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miski dan rentan.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Fakir Miskin : Pengertian, Karakteristik, Pemahaman, Upaya dan Kebijakan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.