Berikut ini adalah landasan hukum kesehatan kerja yaitu:
- U.U No.14 tahun.1969 tentang ketentuan Pokok Tenaga Kerja.
- U.U No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- U.U No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- U.U No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Beberapa keputusan bersama antara Departemen Kesehatan dengan Departemen lain yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- P.P No.32 tahun. 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
- Permenkes RI No 986/ 1992 dan Keputusan Dirjen P2M-PL No. HK.00.06.44 dan No.00.06.6.598 mengenai beberapa Aspek Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit.
- SK Menkes No.43 Tahun 1988 tentang cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
- Konvensi No. 155/1981, ILO menetapkan kewajiban setiap negara untuk merumuskan melaksanankan dan mengevaluasi kebijaksanaan nasionalnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungannya.