1. Q.S. Al-Baqarah : 275
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Kondisi ini disebabkan karena orang – orang tersebut berkata atau berpendapat, bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba.
2. Q.S. Al-Baqarah: 276
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba (yang belum dipungut).
4. Q.S Ar-Ruum 39
Dalam Q.S Ar-Ruum ayat 39 tersebut dijelaskan bahwa sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
5. Q.S Ali ‘Imran : 130
Ayat tersebut mengandung arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” Jadi, Q.S Ali ‘Imran : 130 ini menjelaskan mengenai larangan untuk memakan atau melakukan riba, karena riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.