Latar belakang didirikannya OJK adalah perlunya untuk dapat mengatur beberapa lembaga pelaksana yang tujuannya adalah untuk dapat memberikan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Beberapa dasar pembentukan OJK meliputi:
1. Delegasi hukum
Delegasi atau delegasi undang-undang ini adalah untuk dapat membentuk badan pengawas untuk sektor jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun, modal ventura, jasa keuangan, dan lembaga lain yang mengelola dana publik.
2. Pengembangan industri jasa keuangan
Globalisasi sistem keuangan, kehadiran inovasi, dan pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadikan industri keuangan sangat dinamis, kompleks, dan saling terkait.
3. Akumulasi lembaga jasa keuangan
Pengawasan itu harus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dengan beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan (konglomerat) yang kegiatan usahanya berbeda.
Misalnya, kami memiliki anak perusahaan di bidang asuransi, keuangan, sekuritas, dan layanan dana pensiun.
4. Perlindungan konsumen
Layanan keuangan yang jauh lebih kompleks tentunya dapat menambah masalah dan pelanggaran di industri ini. Oleh karena itu, konsumen dari pihak terkait memerlukan pendidikan, perlindungan konsumen, dan bahkan kemampuan pertahanan hukum.