Berikut ini adalah beberapa macam lembaga ekonomi yaitu:
1. Bank Syariah
Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,berdasarkan prinsip- prinsip syariah, pada awalnya istilah bank memang tidak dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah. Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang.
2. Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
3. Pasar Modal Syariah
Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
4. Penggadaian Syariah
Menurut UU hukum perdata asal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang hutang atau oleh atas nama orang lain yang mempunyai utang.Perusahaan umum pegadaian adalah satu satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang di maksud dalam kitab gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
5. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial yang lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Selain itu, BMT memiliki kesamaan fungsi peran dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang harus didorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan dimana fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No. 38 th 1999).
6. Reksa Dana Syariah
Rekasa dana berasaldari kata “ reksa” yang berati jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang,sehingga rekasa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang untuk dipelihara.sedangkan reksadana syariah adalah rekasa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa dana syariah misalnya tidak menginvestasikan pada saham atau obligasi dari perusahaan yang pengeolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol,jasa keuangan konvensional,daging babi,hiburan yang berbau maksiat.
7. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
Menurut UU perbankan nomer 7 tahun 1992adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan ,dana /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan no 10 tahun 1998 disebutkan adalah lembaga perekonomian atau keuangan yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional ataupun syariah. Sepanjang yang menyangkut ketentuan ketentuan mengenai BPR yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU itu telah memperoleh peraturan pelaksanaan berupa surat direksi bank indonesia tentang bank pembiayaanan rakyat daerah syariah tanggal 12 mei 1993. Maka dalam teknisnya BPRS bisa diartikan lembaga perekonomian sebagaimana konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah.