Keadilan merupakan suatu bentuk dalam memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.
- Keadilan yang dinyatakan sebagai ”keadaaan” artinya bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
- Keadilan yang dinyatakan sebagai ”tuntutan”, artinya bahwa menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
- Keadilan yang dinyatakan sebagai ”keutamaan”, artinya bahwa memiliki sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.