Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (sesuai Permenakertrans R.I No. 07/Men/IV/2008). Meliputi:
1. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
2. Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja
-
Pelayanan Kepada Pencari Kerja
Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; Copy ijasah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; Copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; dan Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilliki. Pencari kerja yang telah mendaftar akan diberikan Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1). Pengantar kerja wajib melakukan pengisian data pencari kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya.
2. Pendaftaran ulang
Kartu AK/I berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada Disnaker kab/kota.
Proses daftar ulang
Pengantar Kerja Menerima Kartu AK/I dari pencari kerja; Meneliti kartu AK/I untuk mengetahui status AK/II masih hidup atau sudah dihapuskan; Mengambil Kartu AK/II yang masih hidup dari file/bak bergerak atau AK/II yang telah dihapuskan dari file/bak mati untuk dihidupkan kembali; Menyerahkan Kartu AK/II kepada Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja; Menyimpan kembali kartu AK/II ke dalam file/bak bergerak.
-
Pelayanan Kepada Pemberi Kerja
- Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan Jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, keahlian, pengalaman kerja dan syarat-syarat lain yang diperlukan.
- Pengantar Kerja/petugas antar kerja mencatat Informasi lowongan pekerjaan ke dalam daftar isian permintaan tenaga kerja ( AK/ III) dan menerbitkan bukti lapor lowongan pekerjaan.
- Informasi lowongan pekerjaan (AK/III) pemenuhannya diisi dari data pencari kerja yang terdaftar (AK/II)
- Pencari kerja yang memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan dilakukan pemanggilan dengan menggunakan kartu antar kerja/kartu panggilan kepada pencari kerja (AK/IV).
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota mengirimkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja dengan menggunakan Kartu antar kerja/Surat Pengantar calon tenaga kerja (AK/V).
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota bersama-sama dengan pemberi kerja melakukan seleksi calon tenaga kerja sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.