Undang-Undang Paten menegaskan bahwa ada 3 (tiga) macam pembatalan paten, yaitu Pertama, karena batal demi hukum, Kedua, batal atas permohonan pemegang paten, dan Ketiga, batal karena adanya gugatan. Paten yang dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan secaratertulisolehDitjen HAKI kepadapemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut. Paten yang dinyatakan batal demi hukum ini akan dicatat dan diumumkan. Untuk pembatalan paten atas permohonan pemegang paten dilakukanolehDitjen HAKI untukseluruh atau sebagian atas permohonan paten yang diajukan. Atas pembatalan paten ini tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
Selanjutnya keputusan pembatalan paten tersebut diberitahukan secaratertulisolehDitjen HAKI sepertihalnya batal demi hukum. Sedangkan untuk pembatalan paten karena gugatan terjadi karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui Pengadilan Niaga dalam hal paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang. Gugatan pembatalan dapat juga dilakukan oleh Jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi dalam hal pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib. Akibat hukum dari adanya pembatalan paten adalah :
- Akanmenghapuskansegalaakibathukum yang berkaitandenganpatendanhal-hal lain yang berasal dari paten tersebut
- Penerimalisensitetapberhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi yaitu penerima lisensi yang dibatalkan karena alasan paten yang digugat pembatalannya sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang
- Penerimaanlisensitidakwajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang patennyadibatalkan, tetapimengalihkan pembayaran royaltiuntuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang paten yang berhak. Apabila pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti sesuai dengan sisajangkawaktupengunalisensikepadapemegangpaten yang berhak.