Pada dasarnya, hibah tidak dapat dicabut kembali karena merupakan pemberian yang telah diterima oleh yang diberi hibah. Dalam hal in, ulama’ fiqh sepakat atas pelarangan tersebut. Beberapa ulama mazhab memberikan acuan tentang seorangayah yang mencabut kembali hibahnyadari anaknya. Imam Malik dan sebagian besar ulama mazhab berpendapat bahwa ayah boleh mencabut kembali hibahnya kepada anaknya selama anak tersebut belum kawin, atau belum terkait perjanjian dengan orang lain atas nama anak tersebut.begitu juga seorang ibu boleh mencabut kembali hibah kepada anaknya, selama ayahnya masih hidup. Imam ahmad dan fuqaha zhahiri berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mencabut kembali apa yang telah dihibahkannya secara mutlak apakah anak tersebut sudah kawinatau belum terikat perjanjian pada orang lain.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
- Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah Dalam hal yang ini barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
- Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah. Dalam hal ini barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616 KUHPerdata. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
- Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Dalam hal ini barang yang telah diserahkan kepada penghibah akan tetapi penerima hibah tidak memberikan nafkah, sehingga hibah yang telah diberikan dapat dicabut atau ditarik kembali karena tidak dilakukannya pemberian nafkah.