Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah suatu lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki, peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini, maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:
-
Kelompok prancis
Kelompok prancis, dalam mana peraturan Nederland termasuk, mempunyai ciri-ciri yang memandang bahwa perjanjian wesel adalah tidak lain dari pada perjanjian jual beli uang asing. Klausul valuta dan perbedaan tempat merupakan unsur pokok. Klausul valuta dalah klausul dalam perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan bahwa pembayaran kembali pinjaman itu harus dilakukan dengan uang asing. Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat tinggal penerbit dan tersangkut atau aksepten harus berlainan, artinya tidak menjadi satu tempat.
-
Kelompok jerman
Kelompok jerman ini berpegang teguh pada teori “abstaksi material”, di mana wesel itu merupakan suatu janji membayar yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan hubungan dasar yang menjadi sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.
-
Kelompok inggris-amerika
Kelompok inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah, yakni pada satu pihak dia ingin melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara memberlakukan teori abstraksi material bagi pihak keriga atau pihak luar, di ;lain pihak mereka memberlakukan ajaran hubungan klausal antara para pihak asli (pihak dalam).