Birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, seperti contohnya pada pemerintahan, rumah sakit, sekolah, militer dll. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang. Dalam hal ini birokrasi jika diartikan secara etimologis, birokrasi berasal dari kata “Biro” yang berarti meja dan “Kratein” yang berarti pemerintahan. Jika kita gabungkan maka memiliki arti Meja Pemerintaan. Jadi dapat diartikan organisasi pemerintahan, melalui kantor-kantor yang dibentuknya sehingga pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan. Namun, selain organisasi pemerintah, birokrasi juga dapat diterapkan pada organisasi non pemerintah.
Pengertian Birokrasi Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian birokrasi menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1. Menurut Ismani “2001”
Menurut Ismani birokrasi merupakan aturan-aturan yang rasional, struktur organisasi dan proses berdasarkan pengetahuan teknis dan dengan efisiensi dan setinggi-tingginya, dari padangan yang demikian tidak sedikitpun alasan untuk menganggap birokrasi itu jelek dan tidak efisien.
2. Menurut Fritz Morstein Marx
Menurut Fritz Morstein mengemukakan bahwa birokrasi ialah “tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagi tugas-tugas yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem administrasi yang khususnya oleh aparatur pemerintahan.
4. Max Weber
Menurut Max Weber birokrasi merupakan suatu bentuk organisasi yang penerapannya berkaitan dengan tujuan yang akan dicapai. Keberadaan birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditunjuk secara rasional oleh berbagai macam peraturan dalam upaya mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.
5. Menurut Yahya Muhaimin
Menurut Yahya Muhaimim birokrasi merupakan keseluruhan aparat pemerintah, baik sipil maupun militer yang bertugas membantu pemerintah “untuk memberikan pelayanan publik” dan menerima gaji dari pemerintah karena statusnya itu.