Dekrit / dekret berasal dari bahasa latin decernere yang berarti mengakhiri, memutuskan atau menentukan. Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. (id. Wikipedia.org). Dekrit biasanya dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa status hukum yang pasti. Tujuan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah Negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.