Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya. Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan demikian setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya atau mendayagaunakan hasil temuannya tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang dimohonkan oleh pemohon,dan apabila paten tersebut diterima diwajibkan oleh pemegangnya untuk melaksanakan patennya tersebut. Bagi penemu diberikannya suatu hak perlindungan terhadap penemuannya ini atau dapat kita sebut dengan istilah monopoli dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya.