Berikut ini adalah beberapa pengertian jaminan menurut undang-undang yaitu:
1. Menurut UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan)
Arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.
2. Menurut Pasal 8 UU no 10 tahun 1998
Jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.