Keadilan merupakan suatu sikap dimana seseorang tidak memihak kecuali kebenaran serta mampu berlaku adil kepada setiap orang sesuai dengan haknya yang diperolehnya atau suatu kondisi kebenaran secara moral. Dan tidak berpihak karena persahabatan, kesetaraan ras, kebangsaan atau agama (kepercayaan).
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian keadilan menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1. Plato
Menurut Plato keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
2. Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
3. W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
4. Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.