Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu lembaga nasional yang fungsinya untuk menerapkan sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam semua kegiatan sektor jasa keuangan.
Didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011, lembaga negara Indonesia ini akan berupaya menerapkan sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam semua kegiatan sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.