1. Menurut Sheikh Muhammad Abduh
Riba adalah jumlah yang harus ditambahkan pemilik properti kepada orang yang menyewakan properti (uangnya) karena peminjam menarik pembayaran dari waktu yang ditentukan.
2. Menurut Al-Mali
Riba adalah kontrak untuk pertukaran barang tertentu, atau barang yang tidak dikenal berdasarkan hukum Islam, ke atau pada akhir pertukaran antara para pihak atau para pihak.
3. Menurut Rahman Al-Jaziri
Riba adalah kontrak yang terjadi pada pertukaran tertentu yang tidak diketahui atau ilegal.