SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu lisensi yang diberikan oleh birokrat atau menteri yang ditunjuk untuk pengusaha yang melakukan bisnis di bidang perdagangan atau jasa.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk individu dan perusahaan yang melakukan bisnis di bidang perdagangan.
Pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak perlu berdagang dalam skala besar, tetapi perusahaan dagang yang lebih kecil juga memerlukan SIUP ini.
Peraturan Menteri Perdagangan, Republik Indonesia No. 36 / M-DAG / PER / Pengertian SIUP dengan menerbitkan Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007) pada bulan September 2007 disebut sebagai SIUP.
SIUP, sebagai izin usaha dan perdagangan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku bisnis, adalah bentuk persetujuan bahwa bisnis yang sedang berjalan adalah legal dan legal dan telah disetujui oleh pemerintah.