Wakaf ialah menyimpan harta yang dapat digunakan untuk umum tanpa menyusutkan nilai harta tersebut untuk merendahkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf itu bisa digunakan dengan ketetapan yang tidak menghadapi transformasi. Dengan hal lain, wakaf ialah tindakan hukum individu ataupun sekelompok orang yang membagikan separuh dari harta yang dipunyai dan mengorganisasikan untuk tetap guna keperluan ibadah ataupun keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam.