Wanprestasi adalah kinerja kewajiban atau janji atau non-kinerja kegagalan debitur untuk melakukan, bahkan jika itu tidak melakukan apa yang dijanjikan atau melakukan sesuatu yang disepakati.
Putusan itu berasal dari kata Belanda “wanprestatie”. Ini berarti bahwa ia tidak memenuhi kewajiban yang diberikan kepada pihak tertentu dalam aliansi, apakah itu berasal dari perjanjian atau perjanjian yang dihasilkan dari hukum.